Pemasangan "Polisi Tidur" di jalan, apakah diperbolehkan atau tidak? Mari kita simak penjelasannya.

- 22.58.00
advertise here
 Pemasangan pengendali dan pengaman bagi pengguna jalan, yang lebih dikenal dengan istilah polisi tidur, di area perumahan memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan namanya, polisi tidur berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan dan merupakan bagian dari infrastruktur lalu lintas. Namun, keberadaan polisi tidur sering kali menimbulkan perdebatan di kalangan warga; di satu sisi, alat ini dianggap efektif dalam mengatur kecepatan kendaraan, sementara di sisi lain, keberadaannya dapat mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas.



Dalam hal ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemasangan polisi tidur, termasuk bahwa pemasangan harus dilakukan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah, dan memerlukan izin dari Dinas Perhubungan. Jenis polisi tidur yang paling sesuai untuk lingkungan perumahan adalah speed bump, yang harus memenuhi spesifikasi tertentu, seperti lebar minimal 15 cm, ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15 persen. Selain itu, cat pada speed bump harus memiliki kemiringan 30 hingga 45 derajat dan menggunakan kombinasi warna kuning dan hitam atau hitam dan putih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah, serta potensi kerusakan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, meskipun pemasangan polisi tidur diperbolehkan, penting untuk mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Apa yang dimaksud dengan 'Polisi Tidur'?

Perlu diperjelas bahwa istilah 'polisi tidur' tidak secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, di beberapa peraturan daerah, istilah ini sering disebut sebagai tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Dalam konteks UU LLAJ, istilah yang lebih tepat untuk merujuk pada fungsi ini adalah pengendali dan pengaman pengguna jalan, atau alat pembatas kecepatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013. Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem yang terintegrasi, mencakup berbagai elemen seperti lalu lintas, angkutan jalan, jaringan, prasarana, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Prasarana lalu lintas dan angkutan, menurut Pasal 1 angka 6 UU LLAJ, mencakup ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang terdiri dari marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung lainnya. Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum diwajibkan dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang mencakup rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, serta fasilitas pendukung lainnya yang berkaitan dengan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.

'Polisi Tidur' sebagai Alat Pengendali Pengguna Jalan

Alat pengendali pengguna jalan berfungsi untuk mengatur atau membatasi kecepatan dan dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan. Alat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah alat pembatas kecepatan yang dirancang untuk memperlambat laju kendaraan dengan cara meninggikan sebagian badan jalan pada lebar dan kemiringan tertentu, yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Selain itu, terdapat juga alat pembatas tinggi dan lebar yang berfungsi sebagai kelengkapan tambahan pada jalan untuk membatasi dimensi kendaraan.


Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search